SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dua tersangka penganiaya anak perempuan 6 tahun, yakni ibu kandungnya bersama kekasih, akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim). 

"Saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi. Kalau semua berkas lengkap, akan segera kami limpahkan ke Kejari Kotim," kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Reskrim, AKP Zaldy Kurniawan, Rabu, 2 September 2020. 

Penyidik juga akan meminta keterangan korban yang nantinya akan didampingi keluarga. Tetapi untuk itu bisa dilakukan jika korban sudah pulih dari sakitnya dan mentalnya.

"Saat ini fokus pemeriksaan saksi dulu, setelah itu akan kami mintai keterangan korban. Tapi, kami fokus penyembuhan korban dulu," kata Zaldy. 

Dalam kasus ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

--page

Sedangkan kasus narkoba sendiri belum bisa dikenakan kepada tersangka, karena pemakai. Saat penangkapan juga tidak ditemukan barang bukti narkoba dari keduanya. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)