BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Personel gabungan Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dan Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus 4 pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) atau perampokan.
Ke 4 pelaku yakni Raymollah (47) warga Pekan Baru, Riau, Khairul Khalamsyah (45) dan Hermansyah (41) warga Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi NTB serta Saiful Mardi (35) warga Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
Amirudin (45) warga Desa Mentawa Baru Kotim. Diringkus di Jalan Jendral Sudirman Kecamatan MB Hulu Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Sampit), Propinsi Kalteng, Kamis, 3 September 2020.
Pasalnya, ke 4 pelaku sudah melakukan pencurian dengan menodong korban menggunakan senjata tajam jenis parang disebuah rumah yang berada di Jalan A. Yani, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kobar, Senin 10 Agustus 2020 pukul 02.40 WIB.
Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana mengatakan, kejadian tersebut berawal saat korban bersama istrinya sedang tidur, lalu dibangunkan oleh pelaku yang saat itu memakai penutup wajah lalu sambil menodongkan sebilah parang dan bertanya uang milik korban.
--page
"Korban ketakutan, lantas istri korban mengeluarkan Rp 60 juta yang disimpan dalam lemari serta uang sebanyak enam juta yang ada didalam dompet. Tidak cukup sampai disitu pelaku memaksa korban untuk memberikan perhiasan yang dipergunakan oleh isterinya. Sambil mengacak - acak seluruh isi kamar, lalu pelaku mengambil dua unit gawai atau handphone jenis Oppo yang saat itu disimpan di ruang tamu," jelasnya.
Pelaku juga mengikat korban dan istrinya mengunakan tali gorden lalu menutup mulut keduanya dengan sarung dan dimasukkan kedalam kamar mandi.
"Berdasarkan keterangan korban, pelaku mengancam akan membunuh keduanya kalau berani berteriak.Setelah berhasil para pelaku langsung pergi dan melarikan diri meninggalkan korban. Berselang beberapa menit korban keluar dalam keadaan terikat melihat uang berjumlah 64 juta tidak raib dibawa pelaku, kemudian langsung meminta bantuan,” tambahnya.
Kapolres menjelaskan setelah dilakukan upaya penyelidikan terhadap laporan tersebut serta keterangan saksi dan didapat Informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Kotawringin Timur.
Dari tangan keempatnya, petugas menyita barang bukti mobil Toyota, 2 bilah parang, 1 buah linggis, 2 buah obeng, 1 buah senter, 2 unit gawai, 4 buah penutup kepala (gazebo), 3 buah sarung tangan dan 2 buah masker.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (DANANG/B-6)








