PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bhabinkamtibmas Kalampangan Polsek Bukit Batu, Polresta Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Patroli sambang warga di sekitar Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu, 6 September 2020. 

Pada kesempatan tersebut, Aiptu Kuswadi bertemu dengan Sarwono dan rekannya yang tengah membesihkan lahan di bilangan Jalan Bukit Tunggal, Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu. Mereka kemudian melakukan dialog. 

Kuswadi mengingatkan agar tidak membersihkan lahan dengan cara dibakar, karena dapat mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dampaknya akan sangat merugikan bahkan membahayakan banyak orang.

"Pelaku yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan hingga berakibat kebakaran yang luas dapat didenda dan dipidana hingga belasan tahun penjara," tegas Kuswadi . (B-5)