BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di media sosial (medsos) bakal dipantau oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kotawarngin Barat (Kobar) selama masa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalteng 2020.
Ketua Bawaslu Kobar Dorik Rozani, Minggu, 6 September 2020 menjelaskan terdapat beberapa hal yang bakal menjadi pemantauan pihaknya terjadap aktivitas medsos ASN selama masa Pilgub.
"Di antaranya keterlibatan ASN dalam penyebarluasan dan sosialisasi pasangan calon yang melanggar netralitas serta batasan ASN selama masa pemilu di media sosial," jelas Dorik Rozani.
Menurut Dorik Rozani, pada masa pemilu, ASN dilarang memberikan tanda like atau suka serta menyebarluaskan unggahannya terkait pasangan calon peserta Pilgub.
"Hal ini bertujuan menjaga netralitas ASN selama Pilgub. Karena merujuk Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, pada ayat 1 secara jelas dan menyatakan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa, lurah maupun perangkat desa lainnya," jelas Dorik Rozani.
--page
Selain itu, lanjut Dorik Rozani, dalam Pasal 71 ayat 1 menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain atau lurah, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang bisa menguntungkan ataupun merugikan salah satu pasangan calon.
"Untuk itu, ASN juga dilarang berkampanye dan tidak diperbolehkan terlibat dalam pemberian dukungan secara khusus seperti menjadi tim sukses para calon. Bagi ASN apabila terbukti melanggar atau tidak netral dalam pilkada akan mendapat sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Dorik Rozani.(WAHYU KRIDA/B-7)


