BORNEONEWS, Sampit - Bos palm acid oil (PAO) atau Miko, Mujiono mempidana anak buahnya MA atas kasus penggelapan. MA kini menjalani tahanan dengan status tersangka.
"Untuk SPDP sudah kita terima, ada diserahkan penyidik," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Teguh Fidiah Wahyudi, Senin 7 September 2020.
Data yang diperoleh, Direktur CV Mas Borneo itu melaporkan MA berawal saat saksi, Wanto mengawasi bongkar muat di Pelabuhan H Bahtiar. Kala itu, tidak ditemukan adanya unit yang loading miko dari CV Mas Borneo.
Kemudian saksi menginformasikan itu kepada Mujiono, yang selanjuytnya mengecek setiap pembeli atau penampungan minyak. Dan pada Rabu, 2 September 2020 saksi mengecek di pelabuhan dan melihat ada truk tangki KH 9265 FE parkir di pelabuhan pemkab, Desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang.
Saksi memberitahu Mujiono dan melihat surat jalan serta sopir tangki tersebut. Hingga akhirnya diketahui surat jalan milik CV Mas Borneo.
--page
Dari pengakuan sopir itu bahwa ada 2 unit, selanjutnya tidak lama kemudian 1 unit dengan nomor polisi KH 8407 FN datang. Dan dilihat surat jalan benar bahwa kedua tangki tersebut merupakan milik Mujiono juga.
Akibat perbuatan warga Jalan Tidar Baru, Kelurahan Bamaang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 150 ribu. (NACO/B-11)








