BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kepala Satpol PP Kobar Majerum Purni menyampaikan, hari pertama mensosialisasikan Perbup Kobar Nomor 54 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan, disambut baik oleh masyarakat.
Saat ini sosialisasi Perbup Kobar lebih kepada tempat layanan publik dan fasilitas umum. Seperti pertokoan, pasar dan lokasi publik lainnya. Dalam hal ini masyarakat menyambut baik, justru mereka berkoordinasi dan bertanya terkait protokol kesehatan yang ada di tempatnya.
"Kita kan sosialisasi pakai pengeras suara. Ada pemilik tempat makan itu memanggil kita dan menanyakan, untuk minta pendapat seperti apa tempat cuci tangan yang ia sediakan, sudah sesuai aturan belum dan lainnya. Hal ini menunjukkan masyarakat sudah siap," ujar Majerum saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 8 September 2020.
Selanjutnya, dalam tahapan sosialisasi ini ia mengharapkan adanya masker guna dibagikan kepada masyarakat. Jadi pada saat sosialisasi dan bertemu masyarakat sedang tidak menggunakan masker, bisa langsung memberinya sekaligus menyampaikan pesan wajib menggunakan masker.
"Jadi hari pertama kita tidak membawa masker, karena memang kita memang tidak ada. Diharapkan nanti selain kita menegur kita juga bisa memberi masker. Maka ini kami harapkan dari Satgas Covid-19 Kobar untuk memfasilitasi," harapnya.
--page
Dalam hal ini, Majerum Purni mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk bersama-sama mencegah Penyebaran Virus Corona atau Covid-19, dengan cara mematuhi Protokol Kesehatan sesuai Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 54 Tahun 2020.
"Mari jalankan 4M yaitu, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," jelasnya.
Masa sosialisasi dimulai 7 September - 7 Oktober 2020. Setelahnya dimulai penindakan sanksi bagi masyrakat yang 'Tdak Mematuhi Protokol Kesehatan'. (DANANG/B-5)








