BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemerintah desa seluruh Kabupaten Barito Utara diminta meningkatkan disiplin, tertib administrasi, produktivitas serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Plt Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Desa Barito Utara, Eveready Noor pengaturan jam kerja ini sudah ada dalam keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang hari kerja di lingkungan lembaga pemerintah.
“Setiap dalam melakukan kunjungan kerja di desa, kita selalu mengingatkan kepada semua aparatur mengenai keputusan presiden ini,” katanya, Selasa 8 September 2020.
Pihaknya juga meminta kepada aparatur desa agar meningkatkan disiplin kinerja. “Terlebih dulu menyiapkan sarana dan prasarana kantor yang memadai sebagai tempat pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Mantan Camat Teweh Tengah ini juga mengatakan kantor desa merupakan simbol pemerinta dan pusat pelayanan kepada masyarakat sesuai konsep pemerintah yang melayani masyarakat.
--page
Sekarang ini pemerintah desa dari 93 desa di Barito Utara sudah memiliki kantor cukup bagus dan layak, sebagai tempat pelayanan yang dilengkapi sarana dan prasarana yang memadai, ditambah pula dengan keterampilan perangkat desa cukup mengerti administrasi pemerintahan. (RAMADHANI/B-6)








