SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Jaksa penuntut umum yang menangani perkara kasus penggelapan 2 truk palm acid oil (PAO) atau Miko, dengan tersangka  M Antoni sudah ditunjuk.

Adapun jaksa yang akan menangani yakni Rahmi Amalia. Jaksa ditunjuk setelah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dilayangkan penyidik kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

"Jaksa yang ditunjuk Rahmi Amalia, untuk menangani perkara limpahan dari penyidik," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Teguh Fidiah Wahyudi, Rabu, 9 September 2020.

Sejauh ini kata Teguh Fidiah Wahyudi, penuntut umum masih belum menerima berkas perkara limpahan dari penyidik untuk tahap pertamanya. Sehingga belum diketahui secara persis seperti apa kronologis penggelapan tersebut.

Dalam kasus ini, Mujiono, Direktur CV Mas Borneo itu melaporkan Antoni. Berawal saat saksi Wanto mengawasi bongkar muat di Pelabuhan H. Bahtiar tidak ditemukan adanya unit yang loading minyak oil atau Miko dari CV Mas Borneo.

--page

Kemudian saksi menginformasikan itu kepada Mujiono, selanjutnya saksi melakukan pengecekan di setiap pembeli atau penampungan minyak.

Pada Rabu, 2 September 2020 saksi keliling kembali untuk melakukan pengecekan di pelabuhan dan pada saat itu melihat ada satu unit truk tangki KH 9265 FE yang parkir di pelabuhan pemkab di Desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Kemudian saksi memberitahu Mujiono, selanjutnya saksi melihat surat jalan dan sopir tangki tersebut hingga diketahui milik CV Mas Borneo. Lalu ditanyakan kembali kepada sopir tangki jumlah unit yang bongkar.

Dari pengakuan sopir itu, ada 2 unit, selanjutnya tidak lama kemudian 1 unit dengan nomor polisi KH 8407 FN datang. Dan dilihat surat jalan benar bahwa kedua tangki tersebut merupakan milik Mujiono juga.

Akibat perbuatan warga Jalan Tidar Baru, Kelurahan Bamaang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta. (NACO/B-11)