PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng menjadwalkan Deklarasi Pilkada Damai untuk pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng pada 26 September 2020.

Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim menyampaikan itu saat ikut serta kampanye maskerisasi di Bundaran Besar Kota Palangka Raya, Kamis 10 September 2020.

Ia mengatakan, pasangan calon akan menandatangani Deklarasi Pilkada Damai. Salah satu tambahanya, setiap tahapan kampanye paslon harus memerhatikan penanganan protokol covid-19.

Dia menambahkan, seluruh daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak di Indonesia dalam tahapan pelaksanaannya harus memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU nomor 6 yang diubah dengan Nomor 10 tahun 2020 yakni pelaksanaan Pilkada Serentak lanjutan pada masa pandemi covid-19.

--page

"Seluruhnya harus memperhatikan setiap tahapan pelaksanaan pilkada sesuai dengan penanganan protokol kesehatan," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)