BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng memusnahkan ratusan ribu butir obat terlarang jenis carisoprodol, Jumat 11 September 2020.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Edi Swasono mengatakan ratusan ribu butir obat terlarang itu, sebagian akan disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di pengadilan.
"Yang kita musnahkan ini sudah kita hitung 400.000 butir obat carisoprodol, namun sekitar ratusan butir kita sisihkan untuk kepentingan laboratorium dan bukti di pengadilan," kata Edi saat menggelar jumpa pers pemusnahan barang bukti Carisoprodol.
Dia menyebut dalam teknik pemusnahan barang bukti ini ada dua tahap yakni dengan cara obat dilepaskan dari bungkusnya dan di blender kemudian dibuang di lubang yang sudah disiapkan.
Sementara untuk tahap kedua, karena kuntitasnya cukup banyak, maka obat ini dilakukan dengan cara dibakar.
--page
"Kalau kita uangkan, nilai ratusan ribu obat jenis Carisoprodol itu sekitar Rp 4,5 miliar," tutupnya.
Turut hadir dalam pemusnahan obat terlarang itu yakni Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Bonni Djianto, Kepala BNN Kota Palangka Raya, perwakilan Kejati Kalteng dan BPOM. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)








