BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng meringkus seorang pria diduga pengedar sabu di Jalan Lintas Mahir Mahar, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Jumat sore, 11 September 2020.
"Iya benar, petugas mengamankan seorang pria berinisial AT diduga sebagai pengedar sabu," kata Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan mewakili Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu 12 September 2020.
Saat penggeledahan di kediaman tersangka yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi mendapati 8 paket diduga sabu seberat 14,88 gram.
"Penangkapan itu atas informasi dari masyarakat bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkoba di kediamannya," tandasnya.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 2 ponsel dan 1 sendok sabu. Kini tersangka beserta sejumlah barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
--page
"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," ucap Hendra. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)








