PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akan menetapkan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur pada 23 September 2020.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Kalteng Harmain Ibrohim saat penyerahan hasil verifikasi syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng serta hasil pemeriksaan kesehatan kepada pasangan calon, Minggu, 13 September 2020.

"Pada tanggal 23 September 2020, kita akan lakukan penetapan pasangan calon," kata Harmain Ibrohim.

Kemudian tanggal 24 September 2020 nantinya akan dilakukan pengundian nomor urut untuk para pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng yang sudah ditetapkan.

"Kita berharap semua tahapan pencalonan ini dapat berjalan dengan lancar dan aman hingga pada saat pencoblosan nantinya," harapnya.

--page


Selain itu, setiap tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng ini tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19. (NOPRI/B-5)