BORNEONEWS, Palangka Raya - Satpol PP Palangka Raya menurunkan 40 anggota untuk menegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai Perwali Nomor 26 tahun 2020.
"Sesuai permintaan, kami kerahkan 40 personel. Semua anggota tergabung dalam satu kesatuan bersama Satgas Covid-19," kata Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Benhur Pangaribuan, Minggu 13 September 2020.
Anggota tersebut akan menindak setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan seperti mekakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
"Sebagai penegak Perda tentu kami bagian terdepan mengawal tegaknya hukum tersebut. Secara teknis lapangan kami serahkan kepada penanggung jawab Satgas Covi-19," terangnya.
Sementara itu, Ketua Harian Satgas Covid-19 Emi Abriyani menjelaskan personel gabungan nantinya akan ditempat pada beberapa lokasi keramaian.
--page
Jika menemukan orang yang melanggar maka ditindak oleh Satpol PP dengan menyerahkan kartu indentitas berupa KTP dan membayar denda atau melakukan kerja sosial sesuai ketentuan.
Selama proses itu, KTP yang diserahkan ditahan sementara sampai yang bersangkutan menyelesaikan pembayaran melalui rekening kas umum daerah atau selesai mengerjakan kerja sosial.
"Besok 14 September 2020 kita apel gelar pasukan sebagai tanda dimulainya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan," pungkasnya. (HENDRI/B-5)








