PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto mengatakan bahwa anak berusia 17 tahun sudah bisa memiliki KTP elektronik atau KTP-el. Karena itu dirinya meminta para orang tua untuk membawa anaknya melakukan perekaman KTP-el di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kota Palangka Raya.

"Jika anak telah memasuki usia 17 tahun maka sudah diwajibkan untuk memiliki KTP. Selain itu juga tidak lama lagi kita akan memasuki tahapan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2020, tentu harapan kita semua masyarakat yang memiliki hak untuk memilih pemimpin dapat menggunakan haknya dengan baik," kata Sigit pada Senin, 14 September 2020.

Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, agar pelaksanaan Pemilihan Gubernur Kalteng pada Desember 2020 ini dapat berjalan dengan lancar, suara masyarakat sangat menentukan dalam pelaksanaan pilkada nanti. 

"Untuk itu saya rasa penting agar masyarakat harus memiliki dokumen administrasi kependudukan seperti KTP-el, termasuk anak-anak usia 17 tahun yang memang sudah memiliki hak untuk memilih," tegasnya.

Pasalnya selain untuk menunjukkan identitas diri, KTP-el juga banyak dibutuhkan dalam pelayanan publik. Seperti kesehatan, perbankan, pendidikan, dan lainnya.

--page

"Selebihnya Saya mengingatkan, agar masyarakat jika ingin mengurus perekaman KTP-el ke kantor Disdukcapil supaya tetap memperhatikan protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker atau face shield, membawa handsanitizer, dan mencuci tangan setelah selesai beraktivitas," pesannya. (TESTI PRISCILLA/B-5)