BORNEONEWS, Sampit - Riky Pebrianto ketahuan menggelapkan uang PT Rejeki Mentaya tempatnya bekerja setelah adanya laporan dari kasir.
"Di mana saat itu dia menyetor hasil tagihannya dititipkan melalui suvervisor, dan saat dihitung uang itu kurang," kata saksi Felik K manager perusahaan itu pada sidang.
Selain itu pihak perusahaan melakukan pengecekan dan turut ditemukan adanya sejumlah tagihan yang tidak disetorkan dan adanya order barang secara fiktif.
Setelah ditelusuri ternyata sejumlah uang itu sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan membuat perusahaan itu merugi.
"Saat itu uang yang disetor tidak sesuai, dan dia tidak bisa ditagih dan ternyata uang itu dipakai," ujar saksi lainnya Narhasmi kasir perusahaan itu, Senin, 14 September 2020.
--page
Senada yang diungkapkan saksi lainnya yang merupakan karyawan perusahaan itu seperti Sukardi, Rasid, dan A. Lutfi. " Saya ada membawa barang itu mengantar ke toko-toko atas order barang melalui terdakwa," ucap Lutfi.
Fakta sidang uang perusahaan yang digelapkan sebesar Rp 52,4 juta, di mana saat itu terdakwa menjabat sebagai sales perusahaan
Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Senin, 4 Mei hingga Selasa, 19 Mei 2020 di PT Rejeki Mentaya. Uang yang digelapkan itu berasal dari 7 tagihan konsem di wilayah Kebupaten Seruyan. (NACO/B-5)








