PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah meminta agar pemberian sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan diberikan secara proporsional terutama  menyeauaikan usia pelanggar. 

"Kalau masih muda boleh lah kerja sampai 2 membersihkan sampah atau menyapu jalan. Tapi kalau sudah tua tetap disesuaikan dengan kondisi fisiknya," kata Umi Mastikah, Senin 14 September 2020.

Pesan ini disampaikan Umi saat memimpin penegakan hukum protokol kesehatan perdana sesuai Perwali Nomor 26 Tahun 2020 di kawasan Pasar Besar bersama tim Satgas Covid-19. 

"Kita melihat sendiri bagaimana kedisiplinan masyarakat kita masih sangat kurang dalam penggunaan masker. Padahal masker kunci pokok mencegah penularan virus corona," ujarnya. 

Pada saat penindakan perdana itu, Satgas Covid-19 memberikan sejumlah toleransi kepada pelanggar dengan kriteria tertentu. Salah satunya wanita hamil yang kedapatan tidak pakai masker. 

--page

Saat itu wanita tersebut tidak dikenakan sanksi denda maupun kerja sosial. Pelanggar itu hanya diminta menyanyikan lagu kebangsaan dan menghapalkan Pancasila. (HENDRI)