SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Randy Argawan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menggelapkan uang milik perusahaan tempatnya bekerja.

"Uang tersebut saya gunakan untuk keperluan pribadi saya," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Data yang diperoleh Selasa, 15 September 2020, korban dalam kasus ini yakni CV Lucky Fresh Food Jalan Kapten Mulyono, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Berawal pada Selasa, 19 Maret 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, pelapor Andi Nasrul selaku kepala cabang perusahaan tersebut melakukan pengecekan faktur telur ayam menemukan ada 4 faktur penjualan yang sudah melewati batas jatuh tempo pembayaran.

Di antaranya faktur order telur di Toko Murni sebesar Rp 2.910.000, Kios Putri Kopsel Rp 5.160.000, Toko Vita Rp 5.100.000, dan Toko Ika Rp 3.825.00.

--page

Kepada jaksa, tersangka mengakui bahwa uang hasil pembayaran order telur-telur tersebut sudah dilunasi pengorder melalui dirinya.

Hanya saja order telur di Toko Vita diakuinya fiktif. Pengakuannya, telur tersebut diorder mengatasnamakan toko Vita namun untuk tersangka sendiri. (NACO/B-7)