SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Subli alias Ebe seyogyanya digelar, Selasa, 15 September 2020 akan tetapi ditunda.

Bahkan sejumlah saksi baik dari keluarga korban maupun keluarga terdakwa sempat hadir. Insiden tak diinginkan nyaris saja terjadi.

Maskur, ayah terdakwa melapor kepada petugas sidang lantaran merasa ketakutan saat hadir jadi saksi, bersamaan dengan keluarga korban.

"Bagaimana ini pak, tadi saja saya kesenggol mereka," ucap Maskur.

Dia khawatir sidang berikutnya berbarengan lagi dengan saksi dari keluarga korban.

--page

"Saya gugup sekali tadi, bagaimana pak. Kita ini hanya hadir penuhi panggilan saja. Saya yang mengantar bapak, takut sekali tadi," kata salah seorang perempuan yang menemani Maskur ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

"Nanti akan kami sampaikan, apakah nanti dipanggil bersamaan atau tidak," ucap petugas sidang Kejaksaan Negeri Kotim.

Maskur berharap ada perlindungan baginya dari kejaksaan atau kepolisian, guna menghindari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Ebe merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Subrani alias Ontoi. Berawal lantaran terdakwa marah setelah terlibat kecelakaan dengan Wahyudi dan Nazar.

Tedakwa ingin melampiaskan kemarahannya dengan membacok keduanya menggunakan parang. Namun, korban saat itu melintas dan berhenti melerai perbuatan terdakwa. Korban meminta Wahyudi dan Nazar agar meninggalkan lokasi kejadian.

Akibatnya, terdakwa marah dan menyerang korban membacok bagian wajah, kedua tangannya, dada, punggung hingga menewaskan korban. Korban tewas saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Sabtu, 30 Maret 2020 sekitar pukul 10.30 wib di Jalan Ir H Juanda RT 6 RW 3 Desa Telaga Baru, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. (NACO/B-11)