PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah meminta camat hingga lurah untuk mengedukasi masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Apalagi sudah ada yang mengatur seputar itu yakni Perwali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

"Dengan perwali itu, camat, lurah, RT, RW hingga tokoh-tokoh masyarakat dapat membantu menyosialisasikan penerapanya kepada masyarakat, beserta ketentuan sanksi denda maupun sosialnya," kata Umi Mastikah, Minggu 20 September 2020.

Perwali diterapkan untuk menyelamatkan masyarakat dan meminimalisir penyebaran covid-19, karena sampai sekarang belum mereda bahkan cenderung meningkat.

Perwali yang telah diterapkan tersebut berpedoman pada Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 43 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Selain itu juga mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 dan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2020 tentang tatanan kehidupan baru di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah.

“Penerapan perwali ini akan sia-sia jika masyarakat tidak mentaati protokol kesehatan. Semua harus berperan untuk memutus mata rantai covid-19,” pungkasnya. (HENDRI/B-11)