LAMANDAU –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Lamandau terus bertambah. Hingga Senin 28 September 2020 hari ini, jumlahnya mencapai 26 kasus, enam di antaranya masih dalam perwatan.  

Dari total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut, 19 orang diantaranya sudah dinyatakan sembuh, 1 orang meninggal dunia dan 6 orang masih dalam perawatan. 

Menyikapi semakin bertambahnya jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 itu, Bupati Lamandau H Hendra Lesmana, dalam setiap kesempatan selalu mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat agar masyarakat jangan lalai untuk senantiasa mentaati protokol kesehatan, salahsatunya menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. 

"Pandemi Covid-19 nyata dan ada. Tidak ada orang yang bisa memastikan kapan Covid-19 ini akan berakhir. Memang tidak nyaman kita pakai masker, tetapi ini demi kebaikan kita bersama," ucapnya, Senin 28 September 2020.

Diakunya, pandemi Covid-19 sudah lama, kurang lebih 8 bulan. Sehingga di masyarakat muncul satu kebosanan dengan situasi ini dan pada akhirnya seolah abai dalam memaruhi protokol kesehatan pencegahan covid-19.

--page

"Saya sendiri sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 73 tahun 2020 tentang protokol kesehatan. Hal ini tidak lain adalah untuk menyadarkan kita semua tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan, salah satunya memakai masker," ujarnya. 

Menurut riset, masker mencegah kita dari terpaparnya Covid-19 sebesar 75 persen. Selebihnya, rutin cuci tangan pakai sabun, jaga jarak serta menghindari kerumunan. 

"Dengan adanya Perbup tentang protokol kesehatan itu, masyarakat yang beraktivitas di luar rumah dan tidak memakai masker, akan dikenakan sanksi, bisa berupa kerja sosial atau denda administrasi sebesar Rp 50 ribu. Ini salahsatu upaya kita untuk meciptakan kebiasaan di masa kenormalan baru," ucapnya. 

Bupati menegaskan, siapapun orang yang melanggar Perbup (tidak memakai masker) akan dikenakan sanksi. Tidak peduli pejabat ataupun masyarakat umum. (HENDI NURFALAH/B-5)