PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Seorang pemuda di Desa Bawan diamankan anggota Polsek Banama Tingang.

Dia diduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor. Pelaku berinisial EF (27) dibekuk petugas di lokasi habungen Desa Bawan, Senin 28 September 2020.

Kapolsek Banama Tingang Ipda Doohan Octa Prasetya menyampaikan polisi menerima laporan kehilangan motor dari korban NK. Saat menangkap pelaku, personel mengamankan 1 lembar STNK, Honda Sonic KH 6743 YA.

Berdasarkan kronologis, kejadian berawal saat korban mau berangkat kerja di Desa Bawan, karena baru pertama kali kerja di daerah ini. Korban bingung untuk menaruh dan memarkirkan motornya.

"Karena korban buru - buru mau berangkat kerja korban menaruh di samping warung saudara Tri,” jelasnya.

--page

Korban NK meminta rekannya TN untuk melihatkan motornya apakah masih ada. Lalu saksi pergi ke warung tempat motor diparkir tetap tidak mendapati sepeda motor korban.

Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (JAMES DONNY/B-6)