BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng menyita narkotika jenis sabu seberat 1,5 ons dari 2 tersangka di Jalan Murjani, Gang Hijrah, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya pada Kamis sore, 1 Oktober 2020.
"Kedua tersangka berinisial MH (39 tahun) dan RD (39). Mereka merupakan warga Jalan Murjani Kota Palangka Raya," kata Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto didampingi Kabidhumas Kombes Hendra Rochmawan dalam konferensi pers, Jumat 2 Oktober 2020.
Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula setelah pihaknya mendapat informasi masyarakat bahwa di lokasi itu kerap dijadikan transaksi narkoba.
Dari informasi itu, anggota langsung menindaklanjuti dan mengamankan tersangka MH beserta barang bukti seberat 146,93 gram sabu.
Kemudian lanjut Bonny, anggota melakukan pengembangan. Sekitar 1 jam kemudian, petugas mengamankan RD di rumahnya. Barang bukti yang diamankan seberat 4,85 gram sabu.
--page
Kini, kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Polda Kalteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)








