PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya merilis data terkini penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak penetapan status Siaga Darurat pada 1 Juni 2026 hingga 4 Oktober 2026.

Sepanjang kurun waktu tersebut, tercatat sebanyak 782 kejadian karhutla dengan total luas lahan yang terbakar mencapai 1.379,67 hektare.

Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Palangka Raya, Heri Fauzi, menyampaikan data tersebut sebagai bentuk transparansi sekaligus gambaran nyata intensitas kebakaran yang terjadi di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah selama empat bulan terakhir.

"Dari penetapan status siaga darurat karhutla tanggal 1 Juni 2026 sampai dengan 4 Oktober 2026, telah terjadi 782 kejadian kebakaran hutan dan lahan dengan luas lahan yang terbakar mencapai 1.379,67 hektare yang tersebar di sejumlah kecamatan," ungkap Heri Fauzi, Senin 5 Oktober 2026.

Rincian penyebaran kejadian per kecamatan menunjukkan bahwa wilayah Kecamatan Jekan Raya menjadi titik terpadat dengan 478 kejadian. Angka ini menyumbang lebih dari separuh total kejadian di Kota Palangka Raya.

Posisi kedua ditempati Kecamatan Sebangau dengan 165 kejadian, disusul Kecamatan Pahandut sebanyak 69 kejadian, Kecamatan Bukit Batu 66 kejadian, dan Kecamatan Rakumpit tercatat 4 kejadian.

Heri Fauzi menjelaskan tingginya angka kejadian di Jekan Raya dan Sebangau dipengaruhi oleh karakteristik wilayah yang didominasi lahan gambut kering serta aktivitas pembukaan lahan warga yang rentan memicu kebakaran.

Meskipun luas wilayah terbakar terus dipantau, penurunan angka kejadian menjadi prioritas utama pihaknya.

"Angka 782 kejadian ini bukanlah angka yang kecil. Ini menjadi catatan penting bagi kita semua bahwa tantangan penanganan karhutla di Palangka Raya masih sangat berat dan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat," ujarnya.

BPBD Kota Palangka Raya terus memperkuat langkah pencegahan melalui patroli rutin di titik rawan, penyuluhan kepada masyarakat, serta memperluas jangkauan layanan informasi.

Masyarakat diminta segera melaporkan apabila melihat asap atau titik api melalui layanan Call Center 112 yang beroperasi 24 jam.

Pihaknya menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak dapat dilakukan sendirian oleh pemerintah.

"Sinergi antara pemerintah, TNI, Polri, dan kesadaran masyarakat untuk tidak membakar lahan menjadi kunci utama menekan angka kejadian ke depan demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat," pungkasnya. (PATHUR/H)