BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kapuas diduga menipu puluhan pencari kerja. Modusnya, korban dijanjikan menjadi tenaga kontrak ataupun honorer di Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas.
Hal itu terungkap setelah sejumlah warga mendatangi Kantor Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas, untuk melakukan koordinasi dan mempertanyakan terkait hal tersebut.
“Kami berikan penjelasan kepada mereka pencari kerja itu, bahwa untuk tahun 2020 ini, Dinas Transmigrasi Kapuas sama sekali tidak ada penerimaan bagi tenaga kontrak maupun honor," kata Kepala Dinas Transmigrasi Kapuas, Deny Harsono, Rabu, 7 Oktober 2020.
Walaupun ada, lanjut dia pihaknya pasti akan melakukan secara terbuka dan diumumkan lewat media massa.
"Untuk itu kepada mereka yang merasa telah merasa ditipu dan telah menyetorkan sejumlah uang, saya sarankan melaporkan ke pihak berwajib guna proses selanjutnya,” tuturnya.
Pihaknya pun juga akan melaporkan yang bersangkutan oknum ASN tersebut secara kedinasan. Karena nama kadis, bendahara, dan beberapa kabardibawa-bawa dalam persoalan tersebut.
Sebelumnya, diketahui salah satu perwakilan pencari kerja, Yoganata Lubis mengatakan sebenarnya mereka hanya ingin masalah ini diselesaikan secara baik-baik, dan oknum ASN berinisial YN mau mengembalikan uang jaminan yang telah disetorkan.
Namun hanya selalu dijanjikan, hingga pihaknya datang ke Dinas Transmigrasi Kapuas untuk mempertanyakan itu. Dan ternyata tidak benar ada penerimaan.
"Makanya kami semua sepakat juga akan melapor ke Polres Kapuas," ucap Yoganata Lubis.
Menurut para korban, terduga pelaku kepada korban mengatakan saat itu mengaku menjabat sebagai kepala bidang.
Terkait dengan uang jaminan yang harus disetorkan tersebut besarnya bervariasi antara Rp 4,5 - 5,25 juta per orang, berdasarkan kwitansi tanda terima yang nantinya akan dikembalikan.
Terduga diketahui merupakan oknum ASN saat ini diketahui masih aktif bekerja di wilayah Kabupaten Kapuas dan juga mantan staf di Dinas Transmigrasi Kapuas. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)








