BORNEONEWS, Palangka Raya - Ditresnarkoba Polda Kalteng menangkap seorang wanita FT (41) bersama belasan paket sabu di Sampit, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan mewakili Kapolda Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan yang bersangkutan ditangkap pada Selasa 6 Oktober 2020.
"Persoenl Ditresnarkoba menangkap seorang wanita bersama barang bukti sabu seberat 15,56 gram," kata Hendra, Rabu 7 Oktober 2020.
Keberhasilan pengungkapan kasus itu bermula saat anggota mendapat informasi masyarakat, bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan transaksi narkoba.
Kemudian, petugas langsung menindaklanjuti dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
--page
"Selain mengamankan pelaku dan sabu, kami juga menyita barang bukti lainnya berupa satu ponsel, satu tas, dan satu unit sepeda motor," terang Hendra.
Kini pelaku bersama sejumlah barang bukti diamankan di Polda Kalteng untuk penyidikan lebih lanjut.
"Kita kenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)








