PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya tidak memberikan izin rekomendasi kepada mahasiswa untuk melakukan aksi demo terkait penolakan Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja.

Penolakan rekomendasi ini sekaligus sebagai pernyataan sikap tegas dari Satgas Covid-19 untuk melarang aksi mengumpulkan massa dalam jumlah banyak dengan alasan menghindari penyebaran virus corona.

Ketua Harian Satgas Covid-19, Emi Abriyani menyarankan mahasiswa menempuh jalur diskusi bersama anggota DPRD Kalteng untuk menyampaikan sejumlah poin yang perlu diakomodasi ulang dalam UU yang menuai polemik tersebut.

"UU ini perlu dikonsultasikan dengan pakar hukum, sebaiknya disampaikan dengan cara lain selain demo. Masukan rekomendasi dalam kajian sebagai pertimbangan pemerintah terkait UU tersebut," kata Emi saat audensi bersama perwakilan mahasiswa, Rabu 7 Oktober 2020.

"Kami dari Satgas siap memfasilitasi jika rekan-rekan mahasiswa mau berdiskusi dengan anggota DPRD maupun kepada pemerintah untuk menyampaikan aspirasi," imbuhnya.

--page

Satgas Covid-19 menyampaikan bahwa aturan untuk menggelar kegiatan mengumpulkan massa wajib mengantongi izin rekomendasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan.

Meski tidak diberikan izin rekomendasi mahasiswa tetap akan menggelar aksi demo di depan kantor DPRD Kalteng dengan menurunkan ratusan massa.

"Kami tetap turun, rencana kami bawa 300 orang," tegas Presma BEM UPR, Epafras Meihaga. Sementara itu Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri menyampaikan pihaknya tetap menurunkan personel untuk melakukan pengamanan terhadap aksi tersebut.

Namun terkait sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan diserahkan kepada tim Satgas untuk menegakan aturan. (HENDRI/B-6)