PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya akan membubarkan jika ada aksi demo mahasiswa. Tak hanya itu Satgas juga mengancam akan memberikan sanksi tegas bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan dalam aksi tersebut. 

"Kalau besok tetap demo kami akan lakukan pembubaran dan kami berikan sanksi sesuai Perwali 26 Tahun 2020," kata Ketua Harian Satgas Covid-19, Emi Abriyani, Rabu 7 Oktober 2020.

Satgas juga tidak memberikan izin rekomendasi kepada mahasiswa untuk melakukan aksi turun ke jalan. Pihaknya menilai menyuarakan aspirasi dengan berdemo berpotensi melanggar protokol kesehatan. 

Tekait itu, Presma BEM Universitas Palangka Raya (UPR), Epafras Meihaga mengaku sangat menghargai sikap Satgas. Namun pihaknya tetap melalukan demi sesuai jadwal yang telah ditetapkan. 

"Kami ucapkan terima kasih dan atas sikap Satgas kami sangat menghargai. Tapi ada beberapa hal yang tidak bisa kami tinggalkan. Besok kami tetap turun di gedung DPRD Kalteng. Kalau dibubarkan kami terima dan kami hadapi," ungkapnya. 

--page


Mahasiswa turun ke jalan bukan untuk melanggar protokol kesehatan. Tapi untuk menyuarakan aspirasi rakyat terkait penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja. (HENDRI/B-5)