PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri berharap kepada Gugus Tugas Covid-19 agar tidak memberikan izin para mahasiswa untuk melakukan demo yang rencananya digelar di depan Kantor DPRD Kalteng, Kamis besok, 8 Oktober 2020.

"Karena situasi di Palangka Raya saat ini masih zona merah dan sedang menuju zona orange, tentunya demo ini tidak diberikan izin dari Gugus Tugas," kata Kapolresta, Rabu 7 Oktober 2020.

Menurut Kapolresta, jika mahasiswa tetap melakukan aksinya turun ke jalan, tidak mencerminkan yang diemban oleh pemerintah daerah dalam upaya menekan penyebaran covid-19.

"Sedangkan dari seluruh elemen baik dari instansi pemerintah maupun sipil serta keagamaan, semua sedang berupaya menurunkan pandemi covid-19 di Palangka Raya," ungkapnya. 

Jaladri menegaskan, jika demo pada besok hari tetap dilaksanakan, maka Polresta Palangka Raya akan mengerahkan 500 personel gabungan untuk pengamanan tersebut.

--page

"Tentunya jika ditemukan dalam aksi itu ada yang tidak mematuhi protokol kesehatan, maka kita akan memberikan sanksi sosial. Sanksi itu sesuai tahapannya," pungkas Jaladri.

"Dan kita akan mendatakan langsung mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Walaupun tidak serta merta kita tindak, namun gugus tugas covid-19 sudah hapal mereka tinggal. Nanti kita sampaikan ke kelurahannya, RT, RW bahwa mereka tidak mematuhi Prokes dan melanggar Perwali Nomor 26 Tahun 2020," tuturnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)