PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ratusan mahasiswa di Kota Palangka Raya melaksanakan demo di depan gedung DPRD Kalteng. Mereka menyuarakan untuk menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker), Kamis, 8 Oktober 2020.

Dalam orasinya, sejumlah mahasiswa menilai Omnibus Law UU Cipta Kerja telah menghilangkan sejumlah hak fundamental para pekerja dan buruh. 

Massa menuntut agar DPRD Kalteng dapat menyampaikan aspirasi mereka ke pemerintah pusat, sebagai pertimbangan untuk membatalkan pengesahan UU yang menuai polemik tersebut. 

"Kami sangat kecewa dengan keputusan pemerintah dan DPR RI karena sudah mengesahkan UU Ciptaker. Kami menilai UU itu mengebiri hak-hak buruh dan lebih memudahkan perusahaan untuk melakukan PHK," ucap salah satu orator. 

Sejumlah pasal dalam UU Ciptaker memang menjadi sorotan publik karena banyak berubah dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perubahan itu dianggap lebih mementingkan kepentingan investor ketimbang hak pekerja. 

--page

Pantauan di lapangan, mahasiswa yang tergabung dalam berbagai organisasi ini menyampaikan aspirasinya dengan tertib. Sementara ratusan personel kepolisian berjaga untuk mengamankan aksi. (HENDRI/B-11)