BORNEONEWS, Sampit - Perbuatan Randy Argawan menggelapkan uang milik perusahaan tempatnya bekerja dari pengakuan sales.
"Saat itu mereka mencoba menutupinya, lama kelamaan akhirnya ketahuan hingga sales mengakui kalau faktur piutang itu milik terdakwa," kata saksi Aprliana kasir perusahaan, Jumat, 9 Oktober 2020
CV Lucky Fresh Food Jalan Kapten Mulyono, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim melaporkan kasus itu berawal pada Selasa, 19 Maret 2019 sekitar pukul 16.00 WIB pelapor Andi Nasrul selaku kepala cabang perusahaan tersebut melakukan pengecekan faktur telur ayam menemukan ada 4 faktur penjualan yang sudah melewati batas jatuh tempo pembayaran.
Di antaranya faktur order telur di Toko Murni Rp 2.910.000, Kios Putri Kopsel Rp 5.160.000, Toko Vita Rp 5.100.000, dan Toko Ika Rp 3.825.00.
Menurut Apriliana juga, faktur order telur di sejumlah toko tersebut juga diakui sales fiktif, hingga akhirnya diketahui kalau semua itu yang melakukannya adalah terdakwa yang merupakan sopir atau pengantar barang pesanan konsumen.
--page
Itu juga turut dibenarkan oleh Andi Nasrul. Perbuatan terdakwa terbongkar setelah sales menceritakan hal yang sebenarnya.
"Kita melihat ada piutang yang sudah lama, dari sales itu diketahui kalau semua itu yang order terdakwa secara fiktif," tandasnya. (NACO/B-6)








