JAKARTA –

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 5.918 orang yang diduga membuat ricuh dalam aksi unjuk rasa UU Cipta Kerja ditangkap.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, 240 orang diantaranya telah naik status ke penyidikan.

"Atau dengan kata lain dilakukan proses pidana. Sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan,” ucap Argo melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 10 Oktober 2020.

Argo mengklaim penegakan hukum terhadap para demonstran yang diduga melakukan tindakan anarkis, adalah upaya Polri menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleransi," kata Argo.

--page

UU Cipta Kerja resmi disahkan DPR dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021 pada 5 Oktober. Buntut dari pengesahan ini, massa di sejumlah wilayah di Indonesia pun turun dan melayangkan protes kepada pemerintah sebagai bentuk penolakan.

TERAS.ID