PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Senin, 12 Oktober 2020, menegaskan akan menindak tigas bagi pelaku anarkis saat aksi demo atau unjuk rasa.

Hal tersebut ditegaskan Dwi Tunggal Jaladri saat ditemui di sela-sela pengamanan Gedung DPRD Kalteng.

Bahkan, dia menegaskan, terkait pelaku demo yang melakukan aksi anarkis dan tertangkap, siapapun tidak diperbolehkan mengeluarkan maupun menangguhkan proses hukum hingga selesai. Pelaku anarkis akan tetap ditahan apapun alasannya.

"Itu merupakan perintah Kapolri melalui konferensi video pada Minggu, 11 Oktober 2020," tegas Dwi Tunggal Jaladri.

Polresta Palangka Raya juga berkomitmen tidak akan memberikan rekomendasi izin terhadap aksi unjuk rasa saat pandemi covid-19.

--page

Dan apabila masyarakat tetap melaksanakan aksi unjuk rasa, ia mengimbau agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19 dan jangan menyampaikan aspirasisecara anarkis.

"Jika melakukan anarkis, maka kami akan memberikan tindakan hukum," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)