TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - DPRD Barito Timur menggelar rapat paripurna penyampaian keputusan pimpinan DPRD terkait Raperda Pembentukan Produk Hukum Desa, Senin, 12 Oktober 2020.

Ketua DPRD Barito Timur, Nur Sulistio yang memimpin rapat tersebut menjelaskan, penyampaian keputusan pimpinan DPRD merupakan tahap akhir dalam pembahasan raperda.

"Ini merupakan tahap akhir sekaligus hasil dari fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah," jelas Nur Sulistio usai rapat paripurna yang digelar secara virtual.

Dia mengatakan, perda yang telah disahkan bertujuan untuk menyinergikan kebijakan pemerintah desa dengan pemkab, agar memiliki visi dan misi yang sama.

"Ini juga untuk penguatan kebijakan di pemerintah desa serta membangun sinergitas antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten," imbuh Nur Sulistio.

--page

Dia menambahkan, setelah paripurna keputusan pimpinan DPRD, dokumen tersebut akan diserahkan kepada pemerintah daerah agar segera diajukan ke pemerintah provinsi, untuk mendapatkan nomor register dari Bagian Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah.

Adapun produk hukum desa berbentuk peraturan yang meliputi peraturan desa, peraturan bersama kepala desa, peraturan kepala desa, peraturan badan permusyawaratan desa, serta keputusan lainnya yang meliputi keputusan kepala desa maupun keputusan badan permusyawaratan desa. (BOLE MALO/B-11)