KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Jajaran Polres Katingan gencar melaksanakan sosialisai Yustisi di Jalan Revolusi Kecamatan Katingan Hilir, Senin 12 Oktober 2020.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah mengatakan bagi masyarakat yang terjaring tidak menggunakan masker diberikan sosialisasi pentingnya penerapan  protokol kesehatan yakni pakai masker, cuci tangan, dan menjaga jarak setiap saat.

Menurutnya sejauh ini petsonelnya terua melaksanakan sosialisasi penertiban dan pembinaan, Peraturan Bupati atau Perbub Nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Virus Corona.

"Kegiatan dilaksanakan bersama tim gabungan selain dari Polri juga dari TNI,  Satpol PP  dan BPBD," katanya. 

Pada operasi yustisi ini tim gabungan melakukan pemeriksaan pemakaian masker kepada pengendara roda dua dan roda empat yang melintas di jalan.

--page

Menurutnya pelanggar juga dikenakan teguran tertulis dengan membuat surat pernyataan tidak mengulang kembali melanggar, bahkan diberikan sanksi sosial dan memberikan teguran lisan para pelanggar.

Sosialisasi ini dimaksudkan untuk melaksanakan penertiban terkait  Perbup 53 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan penengendalian Virus Corona di wilayah Kabupaten Katingan. 

Hari ini Propam Polres Katingan juga melaksanakan pendisplinan protokol kesehatan (Prokes) di lingkup Polres Katingan dalam rangka pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19.

Kasi Propam Polres Katingan Aiptu Muryadi bersama anggota Propam melaksanakan pendisplinan protokol kesehatan (Prokes) di lingkup mapolres.

Pihaknya melakukan pengecekan penerapan prokes secara berkala di depan gerbang masuk Mako, seperti halnya pemeriksaan pengggunaan masker serta pengecekan suhu tubuh setiap personel yang akan memasuki Polres Katingan.

“Kegiatan ini bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan Polres Katingan,” katanya. (ABDUL GOFUR/B-6)