PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Harmain Ibrohim mengatakan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan segera dilakukan.

Pembentukan KPPS ini dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020.

"Saat ini telah dilakukan pengumuman penerimaan anggota KPPS yang masa penerimaan berkas untuk diseleksi tanggal 7-23 Oktober 2020," katanya, Senin 12 Oktober 2020.

KPU juga akan melaksanakan rapid test untuk seluruh anggota KPPS dan pengamanan TPS sehingga berdasarkan data yang ada akan dilakukan kepada 54.369 orang di 14 kabupaten dan kota.

"Tujuan rapid test itu dilakukan untuk menjamin pada saat hari pemungutan suara penyelenggara dapat memberikan jaminan terkait kesehatan, keselamatan pemilih yang datang ke TPS," jelasnya.

--page

Sementara itu jumlah sebanyak ini bila dihitung berdasar biaya standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan akan memerlukan biaya Rp 8.155.350.000. (NOPRI/-6)