BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah massa dalam aksi menolak omnibus law akhirnya dilepaskan oleh pihak Polres Kotim, pasca diamankan ketika melakukan aksi di depan gedung DPRD Kotawaringin Timur, Senin, 12 Oktober 2020.
Namun mereka yang tergabung dalam Serikat Rakyat Kotawaringin Timur mengecam tindakan polisi di tengah aksi massa yang dinilai masih berlangsung kondusif dan damai itu.
Salah satu koordinator aksi yang juga Ketua HMI Kotim, Burhan Norrahman mengatakan tindakan pengamanan terhadap beberapa rekan mereka termasuk dirinya yang sedang mendengarkan peryataan sikap pihak DPRD Kotawaringin Timur dan didampingi Kapolres Kotim tidak bisa dibenarkan.
Mengingat waktu aksi masih pukul 17:35 WIB, dan aksi juga akan diakhiri setelah anggota DPRD yakni Rimbun selesai menyatakan sikap tersebut.
"Namun, sangat disayangkan massa aksi mendapat tindakan pembubaran paksa dari pihak kepolisian. Oleh karena itu kami Serikat Rakyat Kotawaringin Timur menyatakan mosi tidak percaya terhadap institusi kepolisian daerah Kalteng dengan beberapa pertimbangan," kata Burhan, Selasa, 13 Oktober 2020.
--page
Menurutnya bahwa kebebasan menyatakan pendapat merupakan hak konstitusional warga Negara, dalam PERKAP nomor 9 tahun 2008 batas waktu maksimal aksi unjuk rasa ialah pukul 18:00 wib
"Meminta Kapolda Kalteng untuk mengevaluasi BKO yang telah melakukan pembubaran paksa terhadap masa aksi. Bahwa tindakan tersebut menciderai aksi damai yang dilakukan serikat rakyat Kotawaringin Timur," katanya.
Ia juga menyebutkan tindakan tersebut membahayakan keselamatan massa aksi, anggota DPRD, dan Kapolres Kotawaringin Timur.
"Terlukanya beberapa kawan pada kejadian tersebut dan tidak mendapat pertanggungjawaban dari pihak kepolisian adalah bukti bahwa institusi Kepolisian Kalteng mengalami erosi kepemimpinan," nilainya.
Ia juga menyebutkan pihak Polda Kalteng lalai menjalankan tugasnya untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
--page
Terkait tidak tuntasnya pembacaan kesepakatan bersama DPRD dan massa, karena didahului tindak provakasi dan refrensi dari pihak kepolisian mereka akan melakukan kegiatan lagi di hari selanjutnya.
"Kami juga terima kasih kepada Pak Rimbun Anggota DPRD Kotawaringin Timur dan Kahmi yang memberikan jaminan kepada kami sehingga malam tadi juga kami dilepas," tandasnya. (NACO/B-5)








