PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Inspektorat Kota Palangka menggelar Worshop penilaian risiko dan bimbingan konseling manajeman risiko di ruang rapat PK I, Selasa 13 Oktober 2020.

Kegiatan itu untuk mewujudkan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008.

Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu menyampaikan tujuan SPIP sesuai dengan peraturan pemerintah yakni tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian penyelenggaraan pemerintahan.

"Membangun sebuah manajemen risiko dalam sebuah organisasi perangkat daerah tidaklah mudah tetapi bukan tidak mungin untuk dilaksanakan," kata Hera. 

Menurutnya dengan membuat perencanaan yang berkualitas dan manajemen yang baik tentunya akan membuat kinerja pemerintah menjadi lebih baik lagi. 

--page

Berdasarkan penilaian BPKP Deputi bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah terkait Penjaminan Kualitas (Quality Assurance) atas Penilaian Mandiri Kapabilitas APIP pada Inspektorat Kota Palangka Raya dinyatakan naik level menjadi level 3 penuh.

“Saya mengharapkan dengan hasil yang di dapat Inspektorat ini akan berdampak nyata pada pelayanan publik yang disajikan pemerintah kepada masyarakat sesuai dengan visi misi Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya,” pungkasnya. (HENDRI/B-6)