SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Aksi pembunuhan Nur Fitri akhirnya terungkap setelah terjadi pada 2017. Bahkan pembunuhnya BH alias AC (60) yang merupakan suami tiri korban sudah ditangkap sejak 9 Oktober 2020.

"Tersangka sudah kami tangkap dan saat ini masih dalam penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Rabu 14 Oktober 2020 sore.

Dia mengatakan AC disangkakan kasus penganiayaan yang membuat korbannya tewas. Dia dinyatakan pelaku pembunuhan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap 4 alat bukti, yang bisa dibawa ke meja persidangan nantinya.

"Kami menetapkan tersangka sesuai dengan alat bukti yang kami dapatkan," katanya. Dalam kasus pembunuhan ini Jakin menjelaskan bahwa dari keterangan sejumlah saksi.

Korban dibunuh oleh tersangka usai melakukan pesta di sebuah hiburan malam. Saat itu Sabtu 14 Oktober 2017 sekitar pukul 21.15 WIB, korban dan pelaku berangkat.

--page

Setelah itu, sekitar pukul 01.00 WIB, sejumlah saksi melihat korban dan tersangka pulang dari tempat hiburan malam tersebut menggunakan mobil Inova hitam.

Namun sekitar pukul 02.30 WIB, saksi melihat tersangka hanya sendiri pulang ke rumah. Sekitar pukul 05.30 WIB, diketahui korban ditemukan tergeletak tanpa nyawa di Jalan Pramuka Km 2,5, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

"Yang menguatkan kami menetapkan AC sebagai tersangka adalah 4 alat bukti yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk," terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)