SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang residivis, Mudianto alias Mudi berdalih bahwa motor Oci dengan nomor polisi KH 5137 LL yang dicurinya hanya sebagai jaminan untuk membayar hutang korban kepadanya.

"Itu saya ambil sebagai jaminan utang korban kepada saya," ucap tersangka ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Kepada jaksa tersangka mengungkapkan pencurian tersebut dilakukannya berawal saat mendatangi korban di perumahan karyawan yang ditempatinya.

Sesampainya di rumah korban tersangka tidak menemuinya melihat ada sepeda motor yang terparkir di halaman pekarangan mess karyawan tersebut muncul niat tersangka untuk mengambilnya.

Motor korban dibawa kabur tanpa seizin pemiliknya tersebut, dengan alasan sebagai jaminan utang korban sebesar Rpp5.700.000. Motor itu dibawa pergi setelah tersangka bisa menghidupi starternya.

--page

Data yang diperoleh Kamis 15 Oktober 2020 terungkap kalau perbuatan tersebut dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2020 pukul 20.30 WIB di perkebunan kelapa sawit PT AWL Desa Tewaihara, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Atas perbuatannya, residivis kambuhan itu dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP Jo Pasal 362 KUHP. (NACO/B-7)