BORNEONEWS, Sampit - Riky Pebrianto, terdakwa kasus penggelapan uang PT Rejeki Mentaya untuk foya-foya terancam hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan penjara (2,5 tahun).
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum," kata jaksa Arie Kesumawati, Kamis, 15 Oktober 2020.
Adapun total uang perusahaan yang digelapkan terdakwa dari tagihan di beberapa toko sebesar Rp 52,4 juta. Saat menjalani aksinya, terdakwa menjabat sebagai sales perusahaan.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa 4 - 19 Mei 2020 di PT Rejeki Mentaya, Jalan Tartar, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Uang yang digelapkan terdakwa itu sendiri berasal dari 7 tagihan konsumen di Kabupaten Seruyan. Semuanya habis dinikmati terdakwa untuk berfoya-foya, salah satunya beli sabu.
--page
Atas tuntutan itu terdakwa meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Kendati demikian, jaksa tetap pada tuntutannya.
"Saya tulang punggung keluarga yang mulia. Saya juga masih punya adik yang kecil masih sekolah dan perlu dibiayai," tandasnya. (NACO/B-11)








