SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seluruh fraksi di DPRD Kotawaringin Timur setuju untuk segera membahas Raperda Kotim tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.

"Mengingat pentingnya rancangan peraturan daerah ini, kami setuju ini segera dibahas bersama dan bisa segera diselesaikan," kata Juru Bicara Fraksi Gerindra, Sutik, Kamis, 15 Oktober 2020.

Seluruh fraksi menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pemilihan kepala desa atau pilkades tersebut segera dibahas bersama. 

Adapun perubahan yang diusulkan dalam rancangan peraturan daerah tersebut dinilai memang penting agar pelaksanaan pilkades mendatang berjalan lebih baik.

"Kita berharap dan semoga ini berjalan lancar sesuai harapan bersama," kata Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rinie Anderson.

--page

Pemkab Kotim mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pemilihan kepala desa kepada DPRD setempat untuk dibahas.

Berdasarkan hasil evaluasi, peraturan yang akan diubah adalah terkait dengan syarat pemilih, data awal pemilih, perubahan daftar pemilih tetap, syarat pencalonan kepala desa, dan pengaturan mengenai penyaringan berkas administrasi bakal calon kepala desa.

Draf yang diusulkan tersebut adalah rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa dilakukan sebagai tindak lanjut atau penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Perubahan dimaksud antara lain pendelegasian pengaturan interval pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak bergelombang dalam Peraturan Bupati dan perubahan atas penentuan calon kepala desa terdiri yang memperoleh suara sah terbanyak sama lebih dari satu calon kepala desa. Selain itu, perubahan terkait keputusan pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa. (NACO/B-11)