BORNEONEWS, Sampit - M. Antoni buka suara dan menyebutkan laporan atas dugaan penggelapan palm acid oil (PAO) atau Miko milik CV Mas Borneo kepadanya sangat tidak benar.
"Kalau dibilang ditumbalkan ya benar, saya memang ditumbalkan, karena saya merasa tidak melakukan penggelapan," kata Antoni, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Selasa, 27 Oktober 2020.
Karena menurut Antoni, 2 truk Miko yang dituduhkan digelapkannya itu sebenarnya dijual kepada rekannya bernama Taufik untuk membayar utang perusahaan atas perintah direktur CV Mas Borneo, Mujiono.
"Kalau dia (Mujiono) menyebut tidak tahu itu tidak benar, terlebih si Wanto tahu saja soal itu," kata Antoni.
Antoni menyebutkan Miko yang dijualnya kepada Taufik tersebut secara administrasi sudah dilakukan, namun dirinya terkejut tiba-tiba dilaporkan dan dituduh melakukan penggelapan.
--page
"Seandainya saya melawan hari itu tidak sampai seperti ini, ya karena merasa tidak menggelapkan saya diam saja dan tahunya dilaporkan, saya pasrah saja namun semuanya akan saya buka dan buktikan di persidangan nantinya," tegas pria yang sempat jadi orang kepercayaan Mujiono tersebut.
Terkait Miko itu dijual kepada PT Pesud dan PT Indo Energi Sulution, menurut Antoni dirinya tidak mengetahui. "Kalau Taufik yang jual kepada perusahaan lagi seperti yang dikatakan PT Pesud saya tidak tahu. Saya tahu jual ke Taufik saja untung bayar utang perusahaan tadi," tegasnya.
Sebelumnya, Mujiono direktur CV Mas Borneo saat dihubungi nomor ponselnya tidak aktif, namun demikian hal itu dibantah oleh anak buahnya yang kini bertugas sebagai penanggung jawab perusahaan Mujiono itu yakni Wanto. Bahkan Wanto tidak menampik kalau belakangan ini ponsel bosnya memang jarang aktif.
"Kalau disebut Antoni ditumbalkan itu tidak ada, terutama saya sendiri bekerja di perusahaan ini diajak oleh Toni, seburuk-buruk apapun masalah saya dengan Toni tidak mungkin kami menumbalkan dia, dan saya bekerja secara profesional dan secara pribadi saya tidak ada masalah dengan dia dan secara loyalitas saya tetap bekerja kepada perusahaan dan sebelumnya saya sudah seringkali mengingatkannya," tegas Wanto.
Wanto menyebutkan dengan adanya masalah ini mereka sangat dirugikan karena terhambatnya loading sehingga proses pemenuhan target sesuai kontrak dengan CV Cahaya Oil Insani itu terhambat.
--page
Bahkan diakuinya tidak menutup kemungkinan CV COI menuntut mereka, namun itu semua tidak bisa dilakukan karena ada permasalahan yang dilakukan oleh Anthony menjual Miko tersebut tanpa kontrak ke pihak lain.
Data yang diperoleh, dalam laporan Mujiono disebutkan kasus ini berawal saat Miko diangkut dari kawasan PT Agro Wana Lestari dan sesuai kontrak harus diantar ke pelabuhan H Bahtiar atau kepada CV Cahaya Oil Insani.
Akan tetapi sebanyak 2 buah tangki Miko itu dialihkan dengan pembeli lain di pelabuhan Pemkab Desa Pelangsian Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim oleh tersangka tanpa sepengetahuan atau seizin bosnya yang akrab disapa Pak Muji tersebut pada Rabu, 2 September 2020 dengan truk tangki KH 9265 FE dan KH 8407 FN. Itu diketahui setelah Muji memerintahkan Wanto untuk mengeceknya. (NACO/B-5)








