NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Bupati Lamandau, Hendra Lesmana meminta agar PT Korintiga Hutani segera merealisasikan tanggung jawabnya untuk bermitra dengan masyarakat sekitar perkebunan.

Permintaan ini mengemuka saat rapat dengan agenda ekspose terkait perizinan PT Korintiga Hutani dalam rangka realisasi kemitraan Kelompok Tani Maju Bahaum, Selasa 27 Oktober 2020.

Rapat ini dihadiri unsur pimpinan DPRD Lamandau, Camat Sematu Jaya, perwakilan Camat Menthobi Raya, para kades sekitar kebun, perwakilan managemen, dan perwakilan Kelompok Tani Manuju Bahaum.

Bupati akhirnya memberi tenggat waktu 2 bulan agar perusahaan memenuhi kewajibannya terhadap masyarakat dan kelompok tani.

Bupati juga mengaku jengah atas sikap perusahaan yang belum merealisasikan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya atas sengketa lahan yang terjadi antara perusahaan dengan Kelompok Tani Maju Bahaum.

--page

"Semula saya bayangkan forum ini akan dijadikan sebagai sarana membahas tindak lanjut dari kesepakatan yang dibuat sebelumnya, sehingga yang dibahas adalah pola kemitraan yang akan dilakukan antara perusahaan dan masyarakat serta kelompok tani, namun ternyata perusahaan terkesan tidak memiliki itikad baik untuk merealisasikan tanggungjawabnya yang semula telah disepakati itu. Saya sangat kecewa, saya ingatkan agar perusahaan jangan main-main, tolong tepati apa yang telah menjadi keputusan bersama sebelumnya. Saya beri waktu sampai Desember 2020 atau 2 bulan kedepan agar perusahaan menyelesaikan kewajibannya," tegasnya.

Bupati juga memastikan Pemkab Lamandau telah menyurati pemerintah pusat melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar KLHK melakukan rivew izin serta luasan lahan yang digarap PT KTH.

Pasalnya, dugaan saat ini lebih dari 5000 hektare lahan di luar izin diduga telah digarap perusahaan di bawah bendera PT Korindo.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Lamandau M Bashar juga menyayangkan sikap management PT KTH yang dinilai abai terhadap kewajibannya.

Korintiga Hitani juga dinilai minim kontribusi terhadap masyarakat di sekitar perkebunan. Begitu pula disampaikan Wakil Ketua DPRD Budi Rahmat.

--page

Dia bahkan menyebut sikap Korintiga Hutani bak penjajahan gaya baru. Bukan hanya tidak memenuhi kewajibannya, tapi justru telah merampas tanah hak masyarakat.

"Ribuan hektare lahan di luar izin telah digarap perusahaan, ini fakta. Masyarakat kita ini sudah sangat baik yakni meminta bermitra. Padahal bagi saya harusnya masyarakat bukan hanya minta bermitra, mereka ini bahkan punya hak untuk minta agar lahannya dikembalikan. Karena telah digarap tanpa izin, artinya lahannya dirampas atau diserobot perusahaan," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Budi Rahmat bahkan menyebut pihak perusahaan tidak menghargai Pemkab Lamandau yang telah mengeluarkan banyak energi untuk menengahi konflik yang terjadi anatara perusahaan dan masyarakat, namun pada rapat kali ini masih tidak menawarkan solusi sama sekali.

Sementara Ketua Kelompok Tani Maju Bahaum, Supriyadi mengatakan permasalahan antara Kelompok Tani Maju Bahaum dengan PT KTH ini sudah berlangsung sejak lama, namun hingga kini pihak perusahaan belum bersedia untuk memenuhi kewajibannya.

Bahkan permasalahan ini sudah pernah dibahas ditingkat pusat yang kala itu juga dihadiri perwakilan dari kementerian dengan melahirkan beberapa kesepakatan di antaranya kewajiban perusahaan untuk memenuhi pola kemitraan bersama masyarakat.

--page

“Berdasarkan hasil keputusan rapat pada 17 Mei 2016 dan salah satu poinnya adalah PT KTH wajib merealisasikan 5 persen atau setara dengan 4.900 hektare lebih, itu saja yang ingin kami tegaskan dalam forum ini,” ujarnya.

Supriyadi yang juga pernah merasakan dinginnya jeruji besi akibat konflik sengketa dengan PT KTH itu juga menjelaskan, jika dalam rapat kali ini belum ada juga kesepakatan atau titik temu, pihaknya mendesak agar perusahaan bisa terbuka dengan membuka peta (izin penggarapan) lahan yang dimiliki PT KTH agar masyarakat bisa mengatahui yang sebenarnya.

Manager Umum PT Korintiga Hutani, Rais Sugito mengatakan sejatinya pihak perusahaan sepakat untuk bermitra dan sejalan dengan program pembangunan pemerintah daerah.

“Maka dari itu kita minta agar dari pemerintah bisa menujuk timnya, khususnya untuk menyelesaikan ini sambil kita bersama-sama menggiring penyelesaiannya sesuai waktu yang telah ditentukan hingga Desember 2020,” pungkasnya. (HENDI NURFALAH/B-6)