BORNEONEWS, Sampit - Upaya pembenaran M Antoni yang menyebutkan minyak kotor (Miko) yang dijual kepada Taufik atas pengetahuan saksi Mujiono dan Wanto dibantah.
"Untuk masalah Antoni ke Taufik dan atau ke PT Pesut saya tdak tahu, yang saya tahu Antoni itu ada komitmen secara lisan dan komunikasi via ponsel dengan Pak Mujiono dan Pak Sulkan pembeli Miko di Pangkalan Bun," ucap Wanto, Rabu, 28 Oktober 2020.
Terkait adanya yang disebut diterima oleh Antoni itu berasal dari Sulkan, sesuai penerimaan dana dan transfer via bank.
"Kalau dianggap kita ada masalah keuangan saya rasa kami tidak kurang, bahkan sebelum kejadian itu Antoni di beri anggaran Rp 50 juta untuk pelaksanaan produksi," tegas Wanto.
Sebelumnya Antoni membantah Miko yang dijual kepada Taufik sebagai upaya penggelapan. 2 truk Mikoyang dituduhkan 38 ya itu sebenarnya dijual kepada rekannya bernama TOPIK untuk membayar utang perusahaan atas perintah direktur CV Mas Borneo, Mujiono.
--page
Terkait Miko itu dijual kepada PT Pesud dan PT Indo Energi Sulution, menurut Antoni dirinya tidak mengetahui. "Kalau Taufik yang jual kepada perusahaan lagi seperti yang dikatakan PT Pesud saya tidak tahu. Saya tahu jual ke Taufik saja untuk bayar utang perusahaan tadi," tegasnya.
Dalam laporan Mujiono disebutkan kasus ini berawal saat Miko diangkut dari kawasan PT Agro Wana Lestari dan sesuai kontrak harus diantar ke pelabuhan H Bahtiar atau kepada CV Cahaya Oil Insani.
Akan tetapi sebanyak 2 buah tangki Miko itu dialihkan dengan pembeli lain di pelabuhan Pemkab Desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim oleh tersangka tanpa sepengetahuan atau seizin bosnya yang akrab disapa Pak Muji tersebut pada Rabu, 2 September 2020 dengan truk tangki KH 9265 FE dan KH 8407 FN. Itu diketahui setelah Muji memerintahkan Wanto untuk mengeceknya. (NACO/B-5)








