SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Meski Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) sudah mengeluarkan surat edaran terkait diperbolehkan belajar tatap muka mulai besok, 2 November 2020 hingga 9 November 2020, baru Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN 10 saja yang akan melaksanakannya. 

"Dari 12 sekolah menengah yang mengajukan surat untuk pelaksanaan belajar tatap muka ke Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kotim, baru SMPN 10 yang diperbolehkan," ujar Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Suparmadi, Minggu, 1 November 2020.

Sehingga, ada 11 sekolah yang belum mendapatkan izin dari Satgas Covid-19. Rata-rata berada di dalam kota. Meskipun begitu, besok tim Satgas Covid-19 Kotim akan meninjau kembali sekolah-sekolah tersebut. 

Terutama pemenuhan persyaratan sesuai dengan surat edaran Bupati Kotim Supian Hadi beberapa waktu lalu. Seperti persetujuan wali murid harus lebih dari 50%, penerapan protokol kesehatan yang ketat, jam pelajaran yang harus diatur, dan beberapa hal lainnya. 

"Kalau memang sudah terpenuhi semuanya, dan mendapatkan izin dari Satgas Covid-19, maka sekolah-sekolah tersebut akan kembali dibuka dan belajar tatap muka," kata Suparmadi yang juga Kepala Dinas Pendidikan Kotim. 

--page

Pihaknya tidak mau gegabah dalam pelaksanaan belajar tatap muka ini. Protokol kesehatan harus benar-benar jalan agar kesehatan siswa, guru, orangtua, dan masyarakat selalu terjaga dari penyebaran Covid-19. 

"Semua harus dipertimbangkan, supaya tidak ada saling menyalahkan nantinya," terang Suparmadi. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)