SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kasus pencurian kelapa sawit dengan tersangka Wili Dwi Pamungkas dan Angga Firdaus sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Dalam keterangannya, kedua tersangka mengungkapkan pencurian itu tidak hanya dilakukan mereke berdua. Ada 2 orang lainnya yakni Oby dan seorang lagi yang tidak mereka kenali.

"Namun Oby dan rekannya itu berhasil kabur, kami berdua yang diamankan," kata salah satu tersangka.

Data yang diperoleh Rabu, 4 November 2020, tersangka diamankan satpam perusahaan pada Selasa, 22 September 2020 sekitar pukul 20.30 WIB.

Mereka diamankan setelah memanen sawit di blok E71 Afdeling 6 lahan Plasma Koperasi Santana Bersatu yang bermitra dengan PT Katingan Indah Utama (Makin Group) Desa Sentilik, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni alat pemanen sawit dan buah sawit dengan berat 3.048 kilogram.

Oby sendiri dalam kasus ini dijadikan sebagai DPO. Bahkan dari catatan kriminalnya Oby merupakan residivis yang baru saja keluar penjara atas kasus penganiayaan satpam sawit. (NACO/B-11)