BORNEONEWS, Sampit - Wili Dwi Pamungkas dan Angga Firdaus mengaku baru tiga hari menginjakkan kakinya di Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Ketika itu kami diminta ke sini oleh pak Edwin Saprin, diajak kerja di sawit," kata tersangka Wili saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu, 4 November 2020.
Mereka diminta melakukan pemanenan dengan dijanjikan upah sebesar Rp 250 per ton. Mereka baru sadar kalau sawit yang mereka panen itu bukan milik Edwin Saprin setelah diamankan.
Edwin sendiri merupakan ayah kandung Oby (DPO). Kedua pria ini baru saja keluar penjara atas kasus penganiayaan satpam sawit.
Data yang diperoleh Rabu, 4 November 2020 terungkap kalau tersangka diamankan satpam perusahaan pada Selasa, 22 September 2020 sekitar pukul 20.30 WIB.
Mereka diamankan setelah memanen sawit di blok E71 Afdeling 6 lahan Plasma Koperasi Santana Bersatu yang bermitra dengan PT Katingan Indah Utama (Makin Group) Desa Sentilik, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.
Sementara itu rekan mereka atau orang orang yang menyuruh memanen sawit itu yakni Oby berhasil melarikan diri. Kini Oby masuk dalam daftar pencarian orang. (NACO/B-11)








