BORNEONEWS, Sampit - SA, berhasil menggelapkan uang puluhan juta rupiah milik perusahaan tempatnya bekerja yakni PT Samudera Mas. Modusnya, perempuan yang berstatus tersangka itu dengan mengambil uang yang belum masuk ke dalam sistem.
Perbuatan itu akhirnya diketahui pihak perusahaan yang merasa dirugikan, hingga melaporkan anak buahnya itu.
"Uang itu tidak sekaligus saya ambil, sedikit-sedikit saja," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu, 4 November 2020.
Adapun perbuatan tersebut terungkap pada 6 Juli 2020. Tersangka melakukan aksinya pada 29 Mei 2019 hingga 27 April 2020.
Adapun uang yang digelapkannya berasal dari 74 nota tanda terima dan invoice dengan nilai Rp 65.719.764 milik PT Samudera Mas, tepatnya di supermarket Griya Samudera.
Selain itu turut diamankan barang bukti dari brankas tersangka uang sebesar Rp 23 juta dan nota tanda terima dan invoice sebanyak 115 lembar.
Adapun modus perbuatannya tersebut dilakukan dengan cara saat kasir menyetorkan uang hasil penjualan secara manual kepada tersangka.
Tersangka lalu mengecek nota tanda terima dan invoice yang masuk ke sistem dan ada yang belum masuk. Untuk uang yang sudah masuk ke sistem disetorkan kepada manajer Finance.
Sementara yang belum masuk ke dalam sistem nota tanda terima dan invoice disembunyikan dan uangnya digunakan oleh tersangka. (NACO/B-11)








