PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain Ibrohim menyampaikan ada 7 lembaga survei yang telah terdaftar di KPU Kalteng.

Adapun 7 lembaga survei tersebut yakni SMRC, LSI Indobarometer, Charta Politika Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Citra Komunikasi LSI, dan Poltracking Indonesia.

Lembaga survei tersebut yang akan secara sah mengeluarkan hasil survei terkait dengan Pilkada Kalimantan Tengah pada tahun 2020.

"Ketujuh lembaga survei ini sudah mendaftar ke KPU Provinsi Kalteng," kata Harmain Ibrohim, Kamis, 5 November 2020.

Harmain menjelaskan, dalam peraturan KPU No 8 Tahun 2017 bahwa pelaksanaan pilkada ini dimungkinkan adanya lembaga survei

"Akan tetapi lembaga survei itu harus mendaftarkan ke KPU Kalteng dan harus menyertakan syarat-syarat yang sudah ditentukan," tutupnya. (NOPRI/B-11)