BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim mengatakan lembaga survei dilarang berpihak salah satu pasangan calon.
"Tidak boleh menguntungkan salah satu pasangan calon terkait dengan hasil surveinya," katanya, Rabu 5 November 2020.
Harmain juga mengimbau agar semua lembaga survei untuk tetap mematuhi peraturan yang sudah dibuat oleh KPU.
"Salah satunya tidak menganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilihan dan tidak mengubah data lapangan," tuturnya.
Sementara itu semua lembaga survei harus mandiri dan tidak didanai oleh partai politik serta dari pasangan calon.
--page
"Mereka tidak bisa didanai dua sumber tersebut, harus mandiri selama dalam melakukan survei," tutupnya. (NOPRI/B-6)








